HALUAN JAMBI- Peringatan Hari HAM Sedunia, Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban dan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat.
Hal ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dalam sambutannya pada International Conference on Islam and Human Rights di Istana Negara, Jumat (10/12).
Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014.
“Berangkat dari berkas hasil penyidikan dari Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk menjamin terwujudnya prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Presiden.
Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Terima Penganugerahan Gelar Pelalawan Riau
Pada pertengahan 2021 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2021-2025.
Sasaran Utama Perpres Nomor 53 Tahun 2021
Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan perlindungan dan pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.
Sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas.
Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan bahwa penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik semata.
Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya terutama menyasar pada kelompok kelompok rentan, yang bukan hanya perlu dilindungi, tetapi juga termasuk pemenuhan hak-haknya.
Pemerintah pun telah membentuk dan melantik anggota Komite Disabilitas Nasional. Komite ini menunjukkan komitmen untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu merupakan wujud dari implementasi dan pemantauan terhadap Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
“Sekali lagi agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” kata Presiden.