HALUAN JAMBI- Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming hadiri sidang lanjutan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin 25 April 2022.
Dalam keterangan sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani menyebutkan nama Irjen Machfud Arifin. Hal tersebut lantas membuat Arifin naik pitam.
Arafin mengatakan, justru Mardani lebih dahulu kenal dengan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara, Henry Soetijo (almarhum).
“Bohong saja itu manusia, Henry lebih dulu main di Batulicin. Maming main minyak, lebih dulu kenal daripada saya. Terus kalau misal saya ngenalin apa salahnya ya,” papar Machfud Arifin.
Machfud juga menegaskan, kalau dirinya belum menjabat Kapolda Kalsel di periode 2011-2012 karena saat itu Machfud menjabat Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.
Irjen Pol Machfud Arifin memang baru menjabat sebagai Kapolda Kalsel pada 9 September 2013-5 Juni 2015. Sedangkan pada 2011-2012, Machfud memang belum menjabat sebagai Kapolda Kalsel.
Selanjutnya, pada 25 Maret 2013 hingga 8 September 2013, Machfud menjabat Kapolda Maluku Utara. Barulah pada 9 September 2013- 2015, dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel.
Seperti telah diberitakan, dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, mantan Bupati Tanah Bumbu yang sekarang merupakan Bendum PBNU memberikan kesaksian. Ia dikenalkan dengan Henry oleh Machfud di rumah seorang pengusaha di Tanah Bumbu.
"Sesuai BAP, saya mengenal Henry pas selamatan di rumah Haji Isam, yang diperkenalkan oleh pak Machfud Arifin. Yang disampaikan bahwa dia (Henry) pengusaha tambang,” kata Mardani, menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa suap tambang. Dalam sidang itu sendiri, antara Mardani dan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo saling bantah kesaksian.
Mardani mengaku SK peralihan IUP tambah sudah diteken kepala dinas saat diantar ke mejanya. Sementara Raden mengatakan sebaliknya, Mardani lebih dulu meneken SK itu.
SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), menurut Hakim Yusriansyah melanggar aturan.
Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah menanyakan apakah Mardani tidak mengetahui bahwa peralihan IUP tambang tidak dibolehkan. Sebab melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah.